Description Job of Doctor
Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga
kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya
untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis
penyakit, organologi, golongan usia,
dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter
meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu:
1. Keterampilan komunikasi efektif.
2. Keterampilan klinik dasar.
3. Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu
biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4. Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan
pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif,
holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan
Kesehatan Primer.
5. Memanfaatkan, menilai secara
kritis dan mengelola informasi.
6. Mawas diri dan mengembangkan
diri/belajar sepanjang hayat.
7. Menjunjung tinggi etika, moral
dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan
dasar” seorang “dokter” yang menurut WFME
(World Federation for Medical Education) disebut “basic medical doctor”.
Tugas seorang “Dokter” adalah meliputi
hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk
mendiagnosa penyakit pasien secara cepat
dan memberikan terapi secara cepat dan
tepat.
b.
Memberikan terapi untuk
kesembuhan penyakit pasien.
c.
Memberikan pelayanan kedokteran
secara aktif kepada pasien pada saat
sehat dan sakit.
d.
Menangani penyakit akut dan
kronik.
e. Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi
standar.
f. Melakukan tindakan tahap awal kasus berat
agar siap dikirim ke RS.
g.
Tetap bertanggung-jawab atas
pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau
pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan.
h. Bertindak sebagai mitra, penasihat dan
konsultan bagi pasiennya.
i. Memberikan nasihat untuk perawatan dan
pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
j. Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran,
pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban melakukan
tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan
ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan obat/
tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
k. Membina
keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan,
pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi.
l.
Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar
sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran.
m. Tugas dan hak eksklusif dokter
untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat
setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.
Terminologi “dokter” memberikan sejumlah predikat, tanggung
jawab, dan peran-peran eksistensial lainnya. Tanpa melupakan sisi dominan
proses pembelajaran dan pengembangan intelektual, seorang dokter juga pada
prinsipnya diamanahkan untuk menjalankan tugas-tugas antropososial dan
merealisasikan tanggung jawab individual kekhalifaan, mewujudkan “kebenaran”
dan keadilan, yang tentunya tidak akan terlepas pada konteks dan realitas
dimana dia berada. Dengan tetap mengindahkan tanggung jawab dispilin keilmuan,
maka entitas dokter haruslah mampu mempertemukan konsepsi dunia kedokterannya
dengan realitas masyarakat hari ini.
Maka adalah penting memahami secara benar konsepsi dan
melakukan pembacaan terhadap realitas yang terjadi didepan mata kita. Jika kita
bawa pada paradigma kedokteran, maka konsepsi dunia kedokteran adalah humanisasi,
sosialisme, penghargaan atas setiap nyawa, pembelajaran dan peningkatan
kualitas hidup, keseimbangan hak dan kewajiban tenaga medis dengan pasien.
Berdasarkan
tinjauan historisnya, dunia kedokteran (pengobatan) pada awalnya dipandang
sebagai sebuah profesi yang sangat mulia, sehingga dengan asumsi tersebut, maka
orang-orang yang terlibat dalam proses hidup dan berlangsungnya dunia
kedokteran kemudian dinisbahkan sebagai orang-orang yang juga memiliki
kemuliaan; baik pada kata, sikap maupun tabiat yang dimilikinya. Dengan
memandang profesi kedokteran sebagai pekerjaan yang senantiasa bergelut untuk
menutup pintu kematian dan membuka lebar-lebar kesempatan untuk dapat
mempertahankan dan meneruskan hidup seseorang, maka berkembanglah kesepakatan
sosial (social aggrement) akan urgensi dari ilmu kedokteran sebagai salah satu
prasyarat utama untuk dapat mempertahankan hidup.
Pada
akhirnya, lambat namun pasti, profesi kedokteran seakan menjadi ilmu
pengetahuan utama (master of science), dimana setiap dokter dipandang sebagai
seorang jenius dan tahu segalanya dan semua orang akan berusaha menjadi dan
memegang peran besar dalam pekerjaan terhormat ini.
Profesi
kedokteran dianggap sebagai sebuah seni (art) dalam kehidupan, karenanya tidak
setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan kecakapan akan tindakan-tindakan
medis, walaupun itu hanya tindakan medis sederhana yang dapat dimiliki oleh
setiap orang saat ini.
Dengan
semakin bertambahnya kompleksitas kehidupan manusia, maka ragam lingkup ilmu
pengobatan (kedokteran) menjadi terdesak untuk melakukan pengembangan dan
peningkatan kualitas, sesuai dengan kompleksitas objek pengobatan yang dijumpai
dalam realitas.
Maka
mulailah terjadi proses desakralisasi ilmu kedokteran (pengobatan), dimana
setiap orang memiliki kesempatan untuk dapat memahami dan memilikinya, tentunya
setelah menyanggupi syarat-syarat yang diajukan, melalui proses pendidikan yang
lebih sistematik. Pada aras yang lain, pengembangan ilmu pengobatan yang sudah
ada sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan, mulailah dilakukan
penelitian-penelitian (medical research) dengan menggunakan teknologi modern,
untuk menyempurnakan pengetahuan pengobatan yang telah ada.
Spesifikasi Dokter
Secara Fisik, untuk
menjadi seorang Dokter tidak terlalu ditentukan. Asalkan harus memenuhi syarat
seperti berikut ini :
1.
Memiliki Sertifikat Kedokteran
2.
Memiliki Surat Izin Praktek, dan minimal
S1 untuk menjadi seorang Dokter
3.
Kalau mau jadi dokter tidak
memperhatikan fisik asal tidak buta warna,
4.
Tidak Tuna Daksa,
5.
Tidak Tuna Rungu, dan Tunawicara,
6.
Sehat Jasmani dan Rohani
7.
Untuk menjadi Dokter tinggi badan diatas
150 cm dan berat badan tidak ditentukan, kecuali kalau jadi perawat, baru
tinggi dan berat diperhatikan.
8.
Selain fisik Dokter harus memiliki
Personal yang baik. Maksud dari personal
yang baik sendiri, yaitu : - Mempunyai
Niat tulus dan ikhlas dalam mengobati pasien,
-
Ramah dan baik terhadap pasien,
- Tidak Pelit Waktu tehadap Pasien yang ingin berkonsultasi
mengenai penyakit yang dideritanya. Yang penting Dokter harus memiliki Personal
yang baik karena Dokter merupakan panutan pasiennya.
9.
Jika praktek di tempat praktek sendiri
harus memiliki alat – alat medis yang memadai.
Walaupun
untuk menjadi seorang Dokter secara fisik tidak terlalu ditentukan, akan tetapi
seorang Dokter harus memiliki mental yang kuat. Dalam menyelesaikan studi
kedokteran pun, tidak sedikit waktu yang harus dilewatkan yaitu 5 sampai 7
tahun, tergantung kemampuan calon Dokter tersebut.
Tanggung jawab dokter adalah memberikan belas kasih serta
perawatan etis dan tepat untuk pasien. Hubungan antara pasien dan dokternya
harus didasarkan pada kepercayaan.
Kewajiban dokter terhadap pasien
antara lain sebagai berikut :
1. Dokter wajib bersikap ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Misalnya, ia tidak mampu rnelakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli dalam penyakit tersebut.
2. Dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya terkait beribadat dan masalah lainnya.
3. Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penyakit pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal
4. Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikan pertolongan.
1. Dokter wajib bersikap ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Misalnya, ia tidak mampu rnelakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli dalam penyakit tersebut.
2. Dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya terkait beribadat dan masalah lainnya.
3. Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penyakit pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal
4. Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikan pertolongan.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^